ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA PEMALANG
UNIVERSITAS DIPONEGORO
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Lambang dan Bendera
Lambang Ikatan Mahasiswa Pemalang Undip adalah :
Bendera Ikatan Mahasiswa Pemalang Undip adalah :
Warna dasar putih memiliki arti kesucian dan keikhlasan.
Merah memiliki makna keberanian dan semangat juang yang tinggi.
Lima persegi merah di setiap sudut dan tengah mencerminkan persatuan mahasiswa Pemalang di UNDIP.
Lambang pensil bermakna berusaha selalu mengukir prestasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan IMP UNDIP semua mahasiswa Pemalang yang kuliah di Universitas Diponegoro.
Mahasiswa Universitas Diponegoro yang ingin berkontribusi untuk Pemalang dan komitmen dengan IMP UNDIP.
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
Syarat keanggotaan IMP UNDIP adalah :
Mahasiswa asli Pemalang yang kuliah di Universitas Diponegoro.
Mempunyai integritas, kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
Pasal 4
Hak Dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggotan :
Anggota mempunyai hak :
Setiap anggota memiliki hak bicara, mengeluarkan pendapat, serta mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan IMP UNDIP.
Menghadiri setiap kegiatan IMP UNDIP.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil – hasil rapat kerja.
Anggota mempunyai kewajiban :
Setiap anggota harus berperan aktif dalam kegiatan IMP UNDIP.
Setiap anggota harus menjaga nama baik IMP UNDIP.
Setiap anggota harus berperan aktif dalam kemajuan IMP UNDIP.
Pasal 5
Hilangnya Status Keanggotaan
Anggota IMP UNDIP dapat hilang apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar AD/ART dari IMP UNDIP serta melakukan tindakan yang tidak terpuji yang mengakibatkan tercemarnya nama baik IMP UNDIP, dan dikeluarkan melalui musyawarah luar biasa.
Pasal 6
Sanksi
Sanksi yang dikeluarkan dapat berupa :
Peringatan lisan kepada anggota IMP UNDIP
Sanksi lain dapat diatur lebih lanjut.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pengurus
Pengurus IMP UNDIP adalah anggota IMP UNDIP yang dipilih dalam rapat anggota yang disahkan oleh pengurus yang lama dan pembina.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak yang dimiliki pengurus adalah
Pengurus mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak untuk dipilih kembali.
Pengurus mempunyai hak untuk menentukan dan menjalankan kebijakan dalam organisasi dengan mempertimbangkan berbagai hal atau masukan dari anggota IMP UNDIP pada akhir periode kepengurusan.
Kewajiban pengurus adalah :
Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai bidang kewajibannya masing – masing dalam rangka memajukan organisasi
Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi segala ketentuan dalam AD dan ART serta kewajiban – kewajiban yang lain.
Pasal 9
Syarat Presiden IMP UNDIP
Persyaratan menjadi presiden IMP UNDIP adalah :
Anggota IMP UNDIP
Mengikuti seleksi pencalonan
Memaparkan visi dan misi
Lulus seleksi dan diangkat dalam musker
Pasal 10
Syarat Pengurus
Persyaratan menjadi pengurus IMP UNDIP adalah :
Anggota IMP UNDIP.
Pengurus IMP UNDIP dipilih oleh presiden dan tim formatur dalam rapat anggota.
Pengurus IMP UNDIP disahkan pembina.
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Pengurus berhenti karena :
Sudah habis masa kerjanya, yaitu satu tahun kepengurusan.
Atas permintaan sendiri yang diajukan dan disetujui secara tertulis dalam rapat anggota.
Meninggal dunia.
Diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar AD dan ART atau kebijakan organisasi lainnya.
Pemecatan/pemberhentian pengurus oleh presiden IMP UNDIP dengan mempertimbangkan berbagai hal yang ada demi kemajuan IMP UNDIP itu sendiri
Pemecatan atau pemberhentian presiden IMP UNDIP dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa IMP UNDIP
Pasal 12
PEMBINA
PEMBINA merupakan badan yang berfungsi sebagai pertimbang kepada pengurus dalam melaksanakan program kerja dan dalam mengatasi permasalahan yang mendesak, serta menentukan bakal calon presiden IMP UNDIP. Dimana PEMBINA dipilih dalam rapat kerja.
PEMBINA terdiri atas :
1. Pimpinan tertinggi yaitu Pendiri IMP UNDIP yang di tunjuk melalui mukernas.
2. Anggota Pembina yaitu anggota IMP UNDIP mahasiswa empat mahasiswa tingkat empat ke atas dan atau alumni yang masih aktif berkontribusi untuk IMP UNDIP.
Pasal 13
LITBANG
LITBANG (Penelitian dan Pengembangan) merupakan badan tinggi IMP UNDIP setingkat Presiden yang berfungsi sebagai pengawas langsung kepengurusan dan penjebatan pengurus dan pembina.
LITBANG terdiri atas :
Ketua Litbang yaitu mahasiswa Pemalang di Universitas Diponegoro yang di tunjuk oleh pembina IMP UNDIP dalam musker.
Anggota Litbang yaitu mahasiswa di bawah tingkat empat yang pernah menjabat sebagai pengurus IMP UNDIP.
Struktur Organisasi
Susunan pengurus IMP UNDIP terdiri dari :
Pengurus Harian
Presiden
Wakil Presiden
Sekretaris
Bendahara
Komisi Ahli
Kementrian
Departement
Pasal 14
Periode Kepengurusan
Lama masa kepengurusan IMP UNDIP adalah satu tahun kepengurusan terhitung mulai pemilihan presiden pada saat rapat kerja.
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal 15
Tugas dan Kewenangan
Presiden bertugas sebagai pimpinan tertinggi kepengurusan dan penanggung jawab dari kepengurusan.
Wakil presiden bertugas membantu kinerja presiden, dan membantu pengambilan kebijakan dari kementrian yang telah ditentukan.
Bendahara bertugas memegang dan mengatur keluar masuknya keuangan IMP UNDIP.
Sekretaris bertugas sebagai pengurus keseketariatan IMP UNDIP.
Komisi ahli bertugas sebagai pengawas dan bertanggung jawab dalam berjalannya program kerja kementrian.
Kementrian bertugas sebagai pelaksana program kerja dalam bidangnya.
Departement merupakan badan dibawah kementrian yang bertugas membantu kinerja kementrian dalam bidangnya.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan organisasi IMP UNDIP terdiri dari :
Musyawarah Kerja
Dilakukan setiap satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh kuorum yang telah disepakati.
Rapat Anggota
Dilakukan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan
Rapat Pengurus
Dilakukan minimal enam kali dalam satu periode kepengurusan
Rapat Kementrian
Dilakukan minimal enam kali dalam satu peiode kepengurusan.
Pasal 17
Rapat Kerja
Status
Rapat kerja merupakan kekuasaan tertinggi dalam permusyawaratan anggota.
Rapat Kerja IMP UNDIP diadakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Raker luar biasa dapat didakan sewaktu – waktu atas persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari pengurus IMP UNDIP.
Tugas dan Wewenang
Menetapkan AD dan ART.
Memilih dan Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.
Pembuatan Program Kerja.
Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban pengurus IMP UNDIP.
Penyusunan tim formatur dan tim seleksi pengurus IMP UNDIP yang baru.
Tata Tertib Rapat Kerja
Raker Merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.
Peserta Raker adalah seluruh anggota IMP UNDIP.
Pimpinan siding dipilih dari dan oleh raker, dinyatakan sah apabila dihadiri minimal setengah + 1 anggota IMP UNDIP yang terdaftar pada kepengurusan.
Jika yang telah ditentukan pada point C tidak dapat terpenuhi, raker dapat dilaksanakan atas kebijakan pengurus dan dewan pertimbangan pengurus.
BAB VII
KEMUFAKATAN
Pasal 18
Quorum
Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan apabila disepakati sekurang – kurangnya 2/3 anggota IMP UNDIP yang hadir.
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
Keputusan diambilan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka keputusan diambil secara lobbying dan jika tidak berhasil maka dengan cara voting.
Keputusan dinggap sah apabila sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan.
BAB VIII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 20
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Rapat Kerja IMP UNDIP
Keputusan perubahan sekurang – kurangnya disetujui oleh 2/3 dari peserta raker yang hadir yang tercatat dalam daftar hadir.
Musyawarah Luar biasa dapat dilaksanakan apabila telah disetujui 2/3 + 1 dari jumlah anggota IMP UNDIP.
BAB IX
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 21
Musyawarah luar biasa hanya dapat dilakukan apabila ada hal – hal yang mendesak yang menyangkut kepentingan organisasi.
Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila telah disetujui oleh 2/3 + 1 dari jumlah anggota IMP UNDIP.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
IMP UNDIP dapat bekerjasama dan menjalin hubungan dengan semua lembaga, badan dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 24
Semua anggota wajib mentaati AD dan ART yang berlaku.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
Hal – hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur kemudian dan ditetapkan dalam rapat kerja pengurus. ART ini disahkan dan ditetapkan dalam raker dan berlaku sejak ditetapkan.
