top of page

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN MAHASISWA PEMALANG

UNIVERSITAS DIPONEGORO

 

 

 

BAB I

                               ORGANISASI                                

Pasal 1

Lambang dan Bendera

Lambang Ikatan Mahasiswa Pemalang Undip adalah :

 

 

 

 

 

 

 

Bendera Ikatan Mahasiswa Pemalang Undip adalah :

Warna dasar putih memiliki arti kesucian dan keikhlasan.

Merah memiliki makna keberanian dan semangat juang yang tinggi.

Lima persegi merah di setiap sudut dan tengah mencerminkan persatuan mahasiswa Pemalang di UNDIP.

Lambang pensil bermakna berusaha selalu mengukir prestasi.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Keanggotaan IMP UNDIP semua mahasiswa Pemalang yang kuliah di Universitas Diponegoro.

Mahasiswa Universitas Diponegoro yang ingin berkontribusi untuk Pemalang dan komitmen dengan IMP UNDIP.

Pasal 3

Syarat Keanggotaan

Syarat keanggotaan IMP UNDIP adalah :

Mahasiswa asli Pemalang yang kuliah di Universitas Diponegoro.

Mempunyai integritas, kepribadian dan budi pekerti yang luhur.

Pasal 4

Hak Dan Kewajiban

Hak dan kewajiban anggotan :

Anggota mempunyai hak :

Setiap anggota memiliki hak bicara, mengeluarkan pendapat, serta mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan IMP UNDIP.

Menghadiri setiap kegiatan IMP UNDIP.

Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil – hasil rapat kerja.

Anggota mempunyai kewajiban :

Setiap anggota harus berperan aktif dalam kegiatan IMP UNDIP.

Setiap anggota harus menjaga nama baik IMP UNDIP.

Setiap anggota harus berperan aktif dalam kemajuan IMP UNDIP.

Pasal 5

Hilangnya Status Keanggotaan

Anggota IMP UNDIP dapat hilang apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar AD/ART dari IMP UNDIP serta melakukan tindakan yang tidak terpuji yang mengakibatkan tercemarnya nama baik IMP UNDIP, dan dikeluarkan melalui musyawarah luar biasa.  

Pasal 6

Sanksi

Sanksi yang dikeluarkan dapat berupa :

 

Peringatan lisan kepada anggota IMP UNDIP

Sanksi lain dapat diatur lebih lanjut.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 7

Pengurus

Pengurus IMP UNDIP adalah anggota IMP UNDIP yang dipilih dalam rapat anggota yang disahkan oleh pengurus yang lama dan pembina.

Pasal 8

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak yang dimiliki pengurus adalah

Pengurus mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak untuk dipilih kembali.

Pengurus mempunyai hak untuk menentukan dan menjalankan kebijakan dalam organisasi dengan mempertimbangkan berbagai hal atau masukan dari anggota IMP UNDIP pada akhir periode kepengurusan.

Kewajiban pengurus adalah :

Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai bidang kewajibannya masing – masing dalam rangka memajukan organisasi

Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi segala ketentuan dalam AD dan ART serta kewajiban – kewajiban yang lain.

Pasal 9

Syarat Presiden IMP UNDIP

Persyaratan menjadi presiden IMP UNDIP adalah :

Anggota IMP UNDIP

Mengikuti seleksi pencalonan

Memaparkan visi dan misi

Lulus seleksi dan diangkat dalam musker

Pasal 10

Syarat Pengurus

Persyaratan menjadi pengurus IMP UNDIP adalah :

Anggota IMP UNDIP.

Pengurus IMP UNDIP dipilih oleh presiden dan tim formatur dalam rapat anggota.

Pengurus IMP UNDIP disahkan pembina.

Pasal 11

Pemberhentian Pengurus

Pengurus berhenti karena :

Sudah habis masa kerjanya, yaitu satu tahun kepengurusan.

Atas permintaan sendiri yang diajukan dan disetujui secara tertulis dalam rapat anggota.

Meninggal dunia.

Diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar AD dan ART atau kebijakan organisasi lainnya.

Pemecatan/pemberhentian pengurus oleh presiden IMP UNDIP dengan mempertimbangkan berbagai hal yang ada demi kemajuan IMP UNDIP itu sendiri

Pemecatan atau pemberhentian presiden IMP UNDIP dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa IMP UNDIP

Pasal 12

PEMBINA

PEMBINA merupakan badan yang berfungsi sebagai pertimbang kepada pengurus dalam melaksanakan program kerja dan dalam mengatasi permasalahan yang mendesak, serta menentukan bakal calon presiden IMP UNDIP. Dimana PEMBINA dipilih dalam rapat kerja.

PEMBINA terdiri atas :

1. Pimpinan tertinggi yaitu Pendiri IMP UNDIP yang di tunjuk melalui mukernas.

2. Anggota Pembina yaitu anggota IMP UNDIP mahasiswa empat mahasiswa tingkat empat ke atas dan atau alumni yang masih aktif berkontribusi untuk IMP UNDIP.

Pasal 13

LITBANG

LITBANG (Penelitian dan Pengembangan) merupakan badan tinggi IMP UNDIP setingkat Presiden yang berfungsi sebagai pengawas langsung kepengurusan dan penjebatan pengurus dan pembina.

LITBANG terdiri atas :

Ketua Litbang yaitu mahasiswa Pemalang di Universitas Diponegoro yang di tunjuk oleh pembina IMP UNDIP dalam musker.

Anggota Litbang yaitu mahasiswa di bawah tingkat empat yang pernah menjabat sebagai pengurus IMP UNDIP.

Struktur Organisasi

Susunan pengurus IMP UNDIP terdiri dari :

Pengurus Harian

Presiden

Wakil Presiden

Sekretaris

Bendahara

Komisi Ahli

Kementrian

Departement

Pasal 14

Periode Kepengurusan

Lama masa kepengurusan IMP UNDIP adalah satu tahun kepengurusan terhitung mulai pemilihan presiden pada saat rapat kerja.

 

BAB IV

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS

Pasal 15

Tugas dan Kewenangan

Presiden bertugas sebagai pimpinan tertinggi kepengurusan dan penanggung jawab dari kepengurusan.

Wakil presiden bertugas membantu kinerja presiden, dan membantu pengambilan kebijakan dari kementrian yang telah ditentukan.

Bendahara bertugas memegang dan mengatur keluar masuknya keuangan IMP UNDIP.

Sekretaris bertugas sebagai pengurus keseketariatan IMP UNDIP.

Komisi ahli bertugas sebagai pengawas dan bertanggung jawab dalam berjalannya program kerja kementrian.

Kementrian  bertugas sebagai pelaksana program kerja dalam bidangnya.

Departement merupakan badan dibawah kementrian yang bertugas membantu kinerja kementrian dalam bidangnya.

 

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 16

Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan organisasi IMP UNDIP terdiri dari :

Musyawarah Kerja

Dilakukan setiap satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh kuorum yang telah disepakati.

Rapat Anggota

Dilakukan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan

Rapat Pengurus

Dilakukan minimal enam kali dalam satu periode kepengurusan

Rapat Kementrian

Dilakukan minimal enam kali dalam satu peiode kepengurusan.

Pasal 17

Rapat Kerja

Status

Rapat kerja merupakan kekuasaan tertinggi dalam permusyawaratan anggota.

Rapat Kerja IMP UNDIP diadakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Raker luar biasa dapat didakan sewaktu – waktu atas persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari pengurus IMP UNDIP.

Tugas dan Wewenang

Menetapkan AD dan ART.

Memilih dan Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.

Pembuatan Program Kerja.

Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban pengurus IMP UNDIP.

Penyusunan tim formatur dan tim seleksi pengurus IMP UNDIP yang baru.

Tata Tertib Rapat Kerja

Raker Merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Peserta Raker adalah seluruh anggota IMP UNDIP.

Pimpinan siding dipilih dari dan oleh raker, dinyatakan sah apabila dihadiri minimal setengah + 1 anggota IMP UNDIP yang terdaftar pada kepengurusan.

Jika yang telah ditentukan pada point C tidak dapat terpenuhi, raker dapat dilaksanakan atas kebijakan pengurus dan dewan pertimbangan pengurus.

BAB VII

KEMUFAKATAN

Pasal 18

Quorum

Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan apabila disepakati sekurang – kurangnya 2/3 anggota IMP UNDIP yang hadir.

Pasal 19

Pengambilan Keputusan

Keputusan diambilan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka keputusan diambil secara lobbying dan jika tidak berhasil maka dengan cara voting.

Keputusan dinggap sah apabila sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan.

 

BAB VIII

ATURAN PERUBAHAN

Pasal 20

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Rapat Kerja IMP UNDIP

Keputusan perubahan sekurang – kurangnya disetujui oleh 2/3 dari peserta raker yang hadir yang tercatat dalam daftar hadir.

Musyawarah Luar biasa dapat dilaksanakan apabila telah disetujui 2/3 + 1 dari jumlah anggota IMP UNDIP.

 

BAB IX

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 21

Musyawarah luar biasa hanya dapat dilakukan apabila ada hal – hal yang mendesak yang menyangkut kepentingan organisasi.

Pasal 22

Musyawarah Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila telah disetujui oleh 2/3 + 1 dari jumlah anggota IMP UNDIP.

 

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23

IMP UNDIP dapat bekerjasama dan menjalin hubungan dengan semua lembaga, badan dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.

 

Pasal 24

Semua anggota wajib mentaati AD dan ART yang berlaku.

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 25

Hal – hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur kemudian dan ditetapkan dalam rapat kerja pengurus. ART ini disahkan dan ditetapkan dalam raker dan berlaku sejak ditetapkan.

 

WHAT'S UP?
LAST EVENT
CONTACTS

© 2015 By Foreign Ministry of IMP UNDIP

Gg. Iwenisari Timur No.19A Tembalang Semarang

Tel: 0898-650-2105

 

Mail: imp.undip@gmail.com

  • w-facebook
  • Twitter Clean
  • w-googleplus
8
15

MAKRAB IMP UNDIP

 

Kegiatan pengakraban semua anggota IMP UNDIP, sekaligus pembentukan pengurus untuk periode selanjutnya

IMP UNDIP FAIR 2015

 

IMP UNDIP Goes to School, Try out SBMPTN, Campuss Expo dan LKTI

IMP UNDIP FUTSAL CUP 2015

 

IMempertandingkan seluruh tim dari SMA/SMK/MA se-Kab.Pemalang

bottom of page