ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PEMALANG
UNIVERSITAS DIPONEGORO
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama “Ikatan Mahasiswa Pemalang Universitas Diponegoro” yang disingkat menjadi IMP UNDIP
Pasal 2
WAKTU
IMP UNDIP didirikan di Semarang pada tanggal 9 Agustus 1999 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Sekretariat IMP UNDIP berkedudukan di Tembalang Semarang.
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 4
IMP UNDIP berasakan kekeluargaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
SIFAT, VISI, DAN MISI
Pasal 5
SIFAT
IMP UNDIP adalah organisasi mahasiswa yang bersifat ilmiah, kekeluargaan dan kemasyarakatan.
Pasal 6
VISI
Menjadikan IMP UNDIP sebagai wadah terciptanya Generasi Platinum yang membangun bangsa dan negeri dengan asas kekeluargaan antar sesama
MISI
1.Merangkul semua mahasiswa UNDIP yang siap berkontribusi untuk Pemalang
2.Menhubungan kerjasama yang baik ke dalam maupun ke luar organisasi
3.Mengembangkan potensi yang dimiliki setiap keluarga IMP UNDIP
4.Berperan aktif dalam kegiatan pendidikan, sosial, dan budaya di lingkungan kampus dan kota Pemalang
5 .Menjadikan keluarga IMP UNDIP berjiwa
BAB IV
Pasal 7
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan IMP UNDIP adalah bidang Sosial, Pendidikan,dan Olahraga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
ANGGOTA
Anggota IMP UNDIP adalah
1. Mahasiswa Pemalang yang kuliah di Universitas Diponegoro
2. Mahasiswa Universitas Diponegoro yang ingin berkontribusi untuk Pemalang dan berkomitmen dengan IMP UNDIP
BAB V
PENGURUS
Pasal 8
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan IMP UNDIP terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara, Kementrian, dan Departemen.
2. Ketentuan mengenai kepengurusan lebih lanjut diatur dalam ART.
BAB VI
PEMBINA
Pasal 9
Pembina IMP UNDIP adalah :
Anggota IMP UNDIP mahasiswa tingkat 4 keatas dan atau alumni yang masih aktif berkontribusi untuk IMP UNDIP.
Pernah menjabat sebagai pengurus IMP UNDIP minimal satu kali periode kepengurusan.
Ketentuan mengenai PEMBINA diatur dalam ART.
BAB VII
LITBANG
Pasal 10
Litbang IMP UNDIP adalah :
Anggota IMP UNDIP mahasiswa di bawah tingkat 4 yang pernah menjabat sebagai pengurus IMP UNDIP.
Ketentuan mengenai Litbang diatur dalam ART.
BAB IX
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Musker (Musyawarah Kerja) dinyatakan sah apabila dihadiri 1/3 + 1 dari jumlah pengurus.
Apabila point satu tidak terpenuhi maka ditunda 2 X 5 menit.
Dan apabila point dua tidak dapat terpenuhi maka quorum disepakati dengan mekanisme lain yang mencerminkan asas kebersamaan dan demokrasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan IMP UNDIP diperoleh dari :
Usaha – usaha yang sah sesuai dengan sifat dan visi misi organisasi.
Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat.
Iuran anggota.
BAB X1
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan AD hanya dapat dilakukan pada Rapat Kerja.
Perubahan AD harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota.
Keputusan tentang perubahan AD harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam ART.
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.