top of page

ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA PEMALANG

UNIVERSITAS DIPONEGORO

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama “Ikatan Mahasiswa Pemalang Universitas Diponegoro” yang disingkat menjadi IMP UNDIP

Pasal 2

WAKTU

IMP UNDIP didirikan di Semarang pada tanggal 9 Agustus 1999 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KEDUDUKAN

Sekretariat IMP UNDIP berkedudukan di Tembalang Semarang.

 

BAB II

ASAS DAN DASAR

Pasal 4

IMP UNDIP berasakan kekeluargaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

BAB III

SIFAT, VISI, DAN MISI

Pasal 5

SIFAT

IMP UNDIP adalah organisasi mahasiswa yang bersifat ilmiah, kekeluargaan dan kemasyarakatan.

 

Pasal 6

VISI

Menjadikan IMP UNDIP sebagai wadah terciptanya Generasi Platinum yang membangun bangsa dan negeri dengan asas kekeluargaan antar sesama

MISI

1.Merangkul semua mahasiswa UNDIP yang siap berkontribusi untuk Pemalang

2.Menhubungan kerjasama yang baik ke dalam maupun ke luar organisasi

3.Mengembangkan potensi yang dimiliki setiap keluarga IMP UNDIP

4.Berperan aktif dalam kegiatan pendidikan, sosial, dan budaya di lingkungan kampus dan kota Pemalang

.Menjadikan keluarga IMP UNDIP berjiwa

 

BAB IV

Pasal 7

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Ruang lingkup kegiatan IMP UNDIP adalah bidang Sosial, Pendidikan,dan Olahraga.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

ANGGOTA

Anggota IMP UNDIP adalah

1. Mahasiswa Pemalang yang kuliah di Universitas Diponegoro

2. Mahasiswa Universitas Diponegoro yang ingin berkontribusi untuk Pemalang dan berkomitmen dengan IMP UNDIP

 

BAB V

PENGURUS

Pasal 8

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan IMP UNDIP terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara, Kementrian, dan Departemen.

2. Ketentuan mengenai kepengurusan lebih lanjut diatur dalam ART.

 

BAB VI

PEMBINA

Pasal 9

Pembina IMP UNDIP adalah :

Anggota IMP UNDIP mahasiswa tingkat 4 keatas dan atau alumni yang masih aktif berkontribusi untuk IMP UNDIP.

Pernah menjabat sebagai pengurus IMP UNDIP minimal satu kali periode kepengurusan.

Ketentuan mengenai PEMBINA diatur dalam ART.

 

BAB VII

LITBANG

Pasal 10

Litbang IMP UNDIP adalah :

Anggota IMP UNDIP  mahasiswa di bawah tingkat 4 yang pernah menjabat sebagai pengurus IMP UNDIP.

Ketentuan mengenai Litbang diatur dalam ART.

 

BAB IX

QUORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 11

Musker (Musyawarah Kerja) dinyatakan sah apabila dihadiri 1/3 + 1 dari jumlah pengurus.

Apabila point satu tidak terpenuhi maka ditunda 2 X 5 menit.

Dan apabila point dua tidak dapat terpenuhi maka quorum disepakati dengan mekanisme lain yang mencerminkan asas kebersamaan dan demokrasi.

 

BAB X

KEUANGAN

Pasal 12

Keuangan IMP UNDIP diperoleh dari :

Usaha – usaha yang sah sesuai dengan sifat dan visi misi organisasi.

Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat.

Iuran anggota.

 

BAB X1

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13

Perubahan AD hanya dapat dilakukan pada Rapat Kerja.

Perubahan AD harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota.

Keputusan tentang perubahan AD harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam ART.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 15

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

WHAT'S UP?
LAST EVENT
CONTACTS

© 2015 By Foreign Ministry of IMP UNDIP

Gg. Iwenisari Timur No.19A Tembalang Semarang

Tel: 0898-650-2105

 

Mail: imp.undip@gmail.com

  • w-facebook
  • Twitter Clean
  • w-googleplus
8
15

MAKRAB IMP UNDIP

 

Kegiatan pengakraban semua anggota IMP UNDIP, sekaligus pembentukan pengurus untuk periode selanjutnya

IMP UNDIP FAIR 2015

 

IMP UNDIP Goes to School, Try out SBMPTN, Campuss Expo dan LKTI

IMP UNDIP FUTSAL CUP 2015

 

IMempertandingkan seluruh tim dari SMA/SMK/MA se-Kab.Pemalang

bottom of page